Apalagi acara yang dikemas secara positif dengan doa dan dzikir bersama dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menggangu ketertiban umum, merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.
“Kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi Pasal 28E Ayat (3) dan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Semua pihak sebaiknya melihat dengan kaca mata positif dan konstruktif acara Reuni 212 sebagai aktualisasi semangat ukhuwah dan silaturahim kebangsaan di kalangan umat Islam,” pungkas Jazuli.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby