Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Muharram, menyebut hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait pembahasan RUU Tax amnesty (pengampunan pajak) cacat prosedur.
Salah seorang pimpinan DPR sebelumnya mengatakan rapat tersebut tidak sah. Sebab, Ketua DPR Ade Komaruddin memproses rapat tanpa pimpinan lain serta langsung menyerahkan hasil putusan pembahasan ke komisi XI.
“Saya apresiasi pada Fadli yang sebut putusan bamus cacat. Karena tidak dibicarakan dan tak memenuhi unsur keabsahannya. Pembicaraan bamus kemarin kami sudah pertanyakan karena hendak konsultasi ke pemerintah. Tapi tau-tau ada bamus,” ujar Ecky dalam rapat paripurna DPR, Selasa, (12/4).
Menurutnya, Pembicaraan Tax Amnesty itu adalah pokok pembahasan yang besar. Sebab, kata dia, ada puluhan triliun uang orang Indonesia yang simpan di luar negeri yang juga merusak keadilan warga negara.
“Ribuan asset disimpan ke luar negeri itu menciderai bangsa. Kita juga paham prosesnya bagaimana RUU Tax Amnesty diajukan tiba-tiba kita harus dipaksa keluarkan sebuah UU yang beri pengampunan pidana pengemplang pajak,”
“Padahal dengan memperbaiki ketentuan perpajakan, maka pemerintah bisa menarik pajaknya. Untuk bicarakan itu jangan ada cacat prosesnya. Tiba sore hari ada rapat dengan menkeu. Apalagi soal RUU TA yang hampir menyangkut triliunan kekayaan negara,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: