Pelalawan, Aktual.com – Rapat paripurna di DPRD Pelalawan ketujuh fraksi menyampaikan pandangan umum tentang dua Rencana Peraturan Daerah (RANPERDA), Fraksi Demokrat-PKS memberikan sorotan tajam dalam penyampaian pandangan tentang RPJMD Kabupaten Pelalawan, Senin (24/5).

Dalam penyampaian pandangan menyangkut RANPERDA RPJMD Pelalawan 2021-2026 tersebut yang menjadi sorotan ketika itu adalah Abdullah yang mewakili Fraksi Demokrat-PKS.

Abdullah menyampaikan bahwa fraksi Demokrat-PKS mempertanyakan dalam hal masa jabatan Bupati, sesuai dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang menyatakan bahwa Kepala Daerah yang mengikuti pilkada serentak 2020 menjabat sampai tahun 2024.

“Berapa tahun sesungguhnya masa jabatan Bupati periode ini? Agar dokumen perencanaan RPJMD sebaiknya langsung menyesuaikan apakah 2021-2026 atau 2021-2024,” ujar Abdullah dalam paripurna.

Fraksi Demokrat-PKS juga menyoroti kesesuaian RPJMD dengan RTRW 2019-2039

“Bukankah ada wilayah masyarakat yang masuk dalam outline yang mesti dikeluarkan dari kawasan, Bagaimana rencana ke depan terhadap RTRW ini?”sambungnya.

Dalam penyampaian itu juga disinggung mengenai pupuk gratis, apakah itu menjadi kewenangan daerah atau kewenangan pusat. Ada 11 pertanyaan dari fraksi Demokrat-PKS tentang RPJMD Kabupaten Pelalawan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin, Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, sedangkan perwakilan pemerintah dihadiri oleh Wakil Bupati Pelalawan, Nasarudin. Dalam rapat paripurna tersebut ketua DPRD mengeluhkan minimnya kehadiran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

(Ikhwan Nur Rahman)

Artikel ini ditulis oleh:

Nusantara Network