Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan bahwa pemberian deponering terhadap dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung HM Prasetyo menujukan penegakan hukum yang dirobek oleh pedang adhiyaksa sendiri.

“Sepertinya di negeri ada warga kelas satu yang tidak boleh dihukum meskipun prosesnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kepastian dan keadilan hukum dirobek oleh pedang adhiyaksa,” kata Nasir, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut Nasir, meski keputusan itu merupakan hak opportunitas dari Jaksa Agung untuk mengesampingkan persoalan hukum seseorang, namun, tentu akan ada dampak negatif yang akan ditimbulkan.

“Meskipun ini adalah hak opportunitas Jaksa Agung tapi tetap saja akan menimbulkan kecemburuan keadilan,” tandasnya.

Seperti diketahui Jaksa Agung akhirnya menerbitkan deponering perkara yang menjerat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Selain kepada keduanya Jaksa Agung juga memberikan deponering kepada penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang