Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengingatkan agar Jaksa Agung HM Prasetyo untuk tidak menerapkan sistem tebang pilih dalam penanganan kasus penjualan aset piutang (cassie) oleh BPPN 2003.

“Sebaiknya memang Jaksa Agung tidak tebang pilih soal hal terkait dengan masalah ini, kita tahu bahwa pembanguan BPPN waktu itu dimaksudkan ingin mengatasi persoalan ketika itu, tetapi memang tidak sedikit di duga bermasalah,” ucap Nasir dalam rapat kerja (Raker) antara komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Gedung DPR RI, Senin (7/9).

Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta agar Kejaksaan Agung untuk pro aktif terhadap sejumlah hal lain yang serupa berpotensi merugikan negara.

“Bila berpotensi merugikan negara sebaiknya kejaksaan pro aktif sebab ketika kemudian kejaskaan mengusut Victoria, kemudian orang akan bertanya-tanya (kenapa hanya itu saja).” ujarnya

Menurutnya sangat wajar jika saat ini anggota Komisi III mempertanyakan kasus penjualan aset oleh BPPN yang lainya.”Sehingga jika ada anggota dewan meminta agar Kejaksaan Agung tidak tebang pilih maka itu sangat wajar sekali dan masuk akal dan saya pikir memang harus dipertimbangkan baik oleh Jaksa Agung meskipun barang kali akan menambah pekerjaan Kejaksaan terkait untuk mengusut kasus yang mirip ini, yang waktu itu ditangani oleh BPPN,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang