Arsip: M Nasir Djamil (Foto: Aktual.co/Istimewa)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Jaksa Agung HM. Prasetyo transparan mengenai kasus dugaan Pemufakatan Jahat yang melibatkan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Pengusaha minyak M. Reza Chalid dan mantan Presdir PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

Pasalnya, kualifikasinya sendiripun tidak jelas dimana unsur yang bisa dikatakan sebagai pemufakatan jahat.

Hal itu diungkap Nasir Djamil terkait tindaklanjut pendalaman soal Freeport dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).

“Memang ini sebuah kasus yang menghebohkan. Dimana ada dua orang yang sudah jadi korban. Pertama Setya Novanto atau SN yang mengundurkan diri, bahkan katanya Pak Fahri (Hamzah) juga didesak mundur karena membela SN. Dan terakhir Maroef sebagai Presdir PTFI mengundurkan diri. Sehingga bukan saja kita diruang ini bertanya publik juga bertanya-bertanya kenapa Maroef mengundurkan diri dari PTFI,” ujar Nasir.

Oleh karenanya, lanjut Nasir, untuk meluruskan soal pemufakatan jahat yang dialamatkan kepada anggota DPR yakni SN, dirinya mengaku mencoba untuk membaca pendapat hukum dari sejumlah pakar hukum termasuk dari Prof. Dr. Andi Hamzah yang ada pada draft laporan Kejagung.

“Kesimpulan yang saya dapat dari pakar hukum, mereka melihat bahwa tidak atau belum ada kualifikasi yang terpenuhi terkait dengan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15 jo pasal 12 huruf b di UU no 31 tahun 1999, di UU nomor 20 tahun 2001,”

“Apa yang dilakukan SN tidak dapat di kualifikasi dalam kasus pemufakatan jahat. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 15 UU No 31 tahun 1999 Jo UU 20 pasal 88 KUHP,” jelasnya

Politisi PKS ini mengaku bukan ingin mencampuri apa yang dilakukan Jaksa Agung terkait anggota DPR dan pengusaha tersebut. Namun, paling tidak pihaknya sebagai mitra kerja ingin memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Jaksa agung benar-benar sesuai dengan prosedur mekanisme hukum berlaku.

“Jadi jangan ada kesan Kejagung tebang pilih dalam soal ini,” tegas Nasir

Artikel ini ditulis oleh: