Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon memperlihatkan buku berjudul 'Berpihak Pada Rakyat' kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo saat peluncuran Buku berupa catatan kinerja Fadli selama menjadi salah satu pimpinan DPR yang ditulis sejak 1 Oktober 2014 sampai 30 September 2017 di Press Room DPR, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/18). Dalam uku tersebut merekam mulai dari isu penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kriminalisasi para ulama, tuduhan makar terhadap kelompok aktivis, pengaduan korban penggusuran, pemutusan hubungan kerja, pembahasan RUU Pemilu, sampai polemik penerbitan Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah. AKTUAL/Tino Oktaviano

Mataram, Aktual.com – Hak angket Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa diajukan minimal oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, serta harus mendapat persetujuan rapat paripurna DPR.

Dengan demikian wacana pengajuan hak angket TKA yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang berasal dari Gerindra bisa “mulus” melenggang. Terlebih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut dalam angket tersebut.

Fadli Zon mengatakan, Fraksi PKS sudah mengisi formulir, demikian juga dengan anggota Fraksi Gerindra sudah diinstruksikan mengisi dan menandatangani formulir pengajuan hak angket.

Hanya saja, Fraksi Partai Gerindra menunggu anggota Partai Amanat Nasional (PAN) mengisi dan menandatangani formulir persetujuan pengajuaan hak angket TKA itu.

Meskipun, kata Fadli dua fraksi sudah mewakili angket TKA ini. “Syaratnya cuma dua fraksi. Kalau PAN masuk, lebih dari cukup,” katanya di Mataram, Rabu (2/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara