Mataram, Aktual.com – Hak angket Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa diajukan minimal oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, serta harus mendapat persetujuan rapat paripurna DPR.
Dengan demikian wacana pengajuan hak angket TKA yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang berasal dari Gerindra bisa “mulus” melenggang. Terlebih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut dalam angket tersebut.
Fadli Zon mengatakan, Fraksi PKS sudah mengisi formulir, demikian juga dengan anggota Fraksi Gerindra sudah diinstruksikan mengisi dan menandatangani formulir pengajuan hak angket.
Hanya saja, Fraksi Partai Gerindra menunggu anggota Partai Amanat Nasional (PAN) mengisi dan menandatangani formulir persetujuan pengajuaan hak angket TKA itu.
Meskipun, kata Fadli dua fraksi sudah mewakili angket TKA ini. “Syaratnya cuma dua fraksi. Kalau PAN masuk, lebih dari cukup,” katanya di Mataram, Rabu (2/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara