Sesuai UU 17/2017 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD, hak angket yang merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Wacana hak angket digulirkan ini, lanjut Fadli karena orang Indonesia masih membutuhkan pekerjaan, tetapi lapangan kerja tersebut seolah direbut dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing.
“Lapangan kerja itu mau direbut atau diberikan fasilitas kemudahan kepada tenaga kerja asing, termasuk pekerja kasar, padahal kita membutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut harus diuji dan investigasi untuk membuktikan apakah menguntungkan atau merugikan rakyat Indonesia. “Kami melihat itu merugikan para buruh kita dan hampir semua serikat pekerja dan serikat buruh yang kami datangi langsung, ingin Perpres 20/2018 dicabut,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Fadli Zon menegaskan dirinya tidak menolak pembangunan oleh investor asing, tetapi harus menguntungkan rakyat Indonesia.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara