Jakarta, Aktual.com – Ketua Departemen Industri, Teknologi dan Energi DPP PKS Marsudi Budi Utomo mengatakan bahwa regulasi pemerintah yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan pekerja asing ke dalam negeri diharapkan jangan sampai mengurangi kesempatan yang diberika kepada tenaga kerja nasional di berbagai daerah.
“Masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia menjadi konsekuensi atas meningkatnya invstasi PMA di Indonesia. Perpres 20 tahun 2018 (tentang TKA) ini memunculkan kekhawatiran terjadinya ledakan TKA di sektor-sektor industri tertentu sehingga mengurangi penyerapan tenaga kerja nasional,” katanya, Kamis (12/4).
Menurut Marsudi, efektifitas perpres teruji ketika berhasil mengatur dan mengawasi penggunaan TKA dan bukan untuk memberi celah dan membiarkan masuknya TKA, serta terjadinya lonjakan investasi PMA di akhir tahun 2018.
Ia berpendapat ada sejumlah hal yang perlu serius dicermati, salah satunya adalah agar pemerintah menerapkan batasan penggunaan TKA (TKA Threshold) maksimal 20 persen pada proyek pembangunan investasi PMA terutama di daerah-daerah dengan peraturan menteri.
“Hal ini akan menaikkan daya serap tenaga kerja dalam negeri,” katanya.
Selain itu, ujar dia, direktorat jenderal keimigrasian didesak untuk mengawasi lebih ketat terhadap “exit permit” TKA yang telah habis kontrak dan wisatawan mancanegara, guna menghilangkan penyerapan TKA ilegal.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid