Jakarta, Aktual.com — Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus suap hakim PTUN Medan. Salah satunya dengan meminta keterangan kepada Ketua umum DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh.
“Semua yang di BAP, untuk asas keadilan mestinya didalami,” ungkap dia kepada wartawan, Senin (12/10).
Semestinya KPK tidak perlu ragu untuk memeriksa Surya Paloh. Terlebih Surya sendiri udah menyatakan kesiapanya untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
terseresnya Surya dalam kasus suap ini bermula dari pertemuan di Kantor DPP Partai Nasdem Jakarta pada Mei 2015 lalu.
Tersangka Evy Susanti mengakui setelah pertemuan tersebut tak ada lagi pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan status Gatot Pujo yang juga suaminya sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.
Selain Surya Paloh dan gubernur Gatot, pertemuan dihadiri Wakil Gubernur Tengku Erry yang juga ketua DPD Nasdem Sumut dan OC Kaligis selaku Ketua Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
Kasus ini bermula laporan Bahar, orang dekat Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry atas dugaan korupsi bansos Pemprov Sumut ke Kejagung. Saat panggilan datang untuk Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis, surat itu menyatakan Gatot sudah menjadi tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang