Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS), Ansory Siregar mengatakan buruh yang lebih tahu kebutuhannya daripada pemerintah.

Pernyataan itu menanggapi revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kata dia, pemerintah harus tetap membolehkan buruh untuk dapat mengambil dana JHT setelah lima tahun kepesertaan. Jangka waktu sepuluh tahun terlalu lama dan memberatkan.

“Dikembalikan saja ke aturan lama supaya buruh dapat mengambil dana JHT setelah lima tahun kepesertaan. Sepuluh tahun terlalu lama dan memberatkan,” katanya, di Jakarta, Selasa (7/7).

Ia juga menilai penting untuk mempertimbangkan dalam revisi PP JHT terkait nilai dana JHT yang ternyata hanya bisa diambil 10 persen dari saldo JHT atau 30 persen dari JHT untuk perumahan dan sisanya diambil saat usia 56 tahun.

“Jangan pakai embel-embel macam-macam, biarkan buruh menikmati haknya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: