Selain itu, Memed menegaskan agar adanya keberpihakan untuk memperkuat kelembagaan petani sehingga mampu bermitra dengan Bulog atau penggilingan padi, sehingga petani akan punya nilai tawar tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik Pemerintah, lanjutnya, harus mengembalikan peran Bulog sebagai lembaga penyangga pangan nasional secara utuh dalam mengamankan pasokan dan stabilitas harga.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan tingkat fleksibilitas harga serapan gabah Perum Bulog sebesar 20 persen dari harga pembelian pemerintah yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah atau Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Senin (12/2), menyatakan bahwa keputusan tersebut ditetapkan pada Rapat Koordinasi Bidang Ekonomi dan akan diberlakukan hingga April 2018.
“Fleksibilitas naik 20 persen untuk gabah. Kita akan evaluasi setiap saat, tetapi berjalan sampai April 2018 terlebih dahulu berdasar keputusan rakor,” kata Enggartiasto seusai menghadiri diskusi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) di Jakarta.
Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2015 besaran HPP Perum Bulog untuk gabah kering panen adalah Rp3.700 per kilogram di tingkat petani dan Rp3.750 per kilogram di tingkat penggilingan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid