Jakarta, Aktual.com, Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai serangan Israel ke Palestina merupakan implementasi dari praktik politik Apartheid.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan,
Gelombang protes rakyat Palestina terhadap tindakan pengusiran dan perampasan pemukiman warga sipil Palestina direspon dengan tindakan kekerasan oleh aparat rezim Zionis-Israel.

Tindakan kekerasan tersebut memuncak ketika satuan militer Israel melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat Palestina yang sedang melakukan ibadah sholat taraweh di Masjid Al Aqsha sehingga ratusan korban terluka.

Sejak insiden tersebut hingga saat ini, tercatat 145 warga sipil Palestina meninggal dunia, 41 diantaranya adalah anak-anak. Sekitar 950 warga sipil terluka dan lebih dari seribu warga sipil mengungsi.

Atas tindakan kekerasan rezim Zionis-Israel kepada rakyat Palestina, DPP Partai Keadilan Sejahtera mengutuk keras serangan rezim Zionis-Israel yang brutal dan sistematis kepada rakyat Palestina di Gaza.

Rezim Zionis-Israel terbukti secara jelas dan meyakinkan telah melakukan tindakan pengusiran, perampasan pemukiman secara ilegal, pembunuhan massal, serta pembersihan etnis (ethnic cleansing) kepada warga sipil Palestina, baik warga muslim maupun non-muslim, termasuk kepada anak-anak, perempuan, dan orang tua.

Lebih lanjut Syaikhu mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas segala bentuk narasi, wacana publik dan pandangan yang menyatakan bahwa rezim Zionis-Israel memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri (self-defense), seolah-olah mereka adalah korban yang mengalami serangan sehingga memiliki hak untuk melancarkan tindakan kekerasan yang jelas-jelas mengarah kepada tindakan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).

“Rezim Zionis-Israel terbukti melakukan politik apartheid yakni tindakan persekusi, diskriminasi dan kekerasan kepada bangsa Palestina,” ujar Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (15/5/2021).

Sebagai pucuk pimpinan partai politik, Syaikhu mengajak semua pihak untuk menghormati Masjid Al-Aqsha sebagai tempat suci umat Islam dan situs budaya di bawah pengawasan UNESCO. Semua pihak wajib menjaga dan melindungi Masjid Al-Aqsha dan memberikan akses bagi umat Muslim untuk bisa beribadah di dalamnya, sebagaimana telah di atur dalam hukum internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Ridwansyah Rakhman