Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly agar mempelajari risalah sidang pembahasan UU Partai Politik.
Demikian disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (29/10) .
Dikatakannya juga, dirinya saat menjadi anggota Panja UU Partai Politik. Sejarah munculnya Mahkamah Partai adalah belajar dari konflik PKB Gus Dur dan Cak Imin.
“Waktu itu kita bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik hanya internal partai. Pemerintah tidak boleh intervensi,” kata mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini Rabu (29/10).
Sedangkan penentu akhir, terang Muzzammil, adalah pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai sesuai dengan UU.
“Jadi, bukan kewenangan Menkumham untuk tentukan kepengurusan yang sah suatu kepengurusan dalam konflik internal partai politik,” terangnya.
Kata dia lagi, SK Menkumham mensahkan DPP PPP versi M Romahurmuziy syarat muatan politik dan tidak profesional dalam menjalankan amanah UU. (baca: Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Cacat Hukum)
“SK itu menunjukkan beliau belum pelajari secara mendalam UU Parpol dan 8 Putusan Mahkamah PPP dalam menyelesaikan konflik internalnya. Saya harap Pak Laoly dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan yang telah diberikan Pak Jokowi,” tandas politisi asal Lampung ini.
Muzzammil sebelumnya menyayangkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan DPP PPP baru hanya satu hari setelah dirinya dilantik.
Seperti diketahui, MenkumhamYasona H Laoly mengesahkan kepengurusan PPP versi M Romahurmuziy hasil Muktamar PPP Surabaya. Keputusan tersebut diambil pada Selasa (28/10), atau sehari setelah dia dilantik menjadi menteri oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, keputusan harus diambil secepat mungkin agar tidak terjadi kisruh yang berkepanjangan di internal partai berlambang kabah itu.
