Medan, Aktual.com – Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara belum mau berkomentar mengenai ditetapkannya salah satu kader mereka, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka oleh KPK.
Sekretaris DPW PKS Sumut, Satria Yudha Wibowo meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah atas jadi tersangkanya Gubernur Sumatera Utara tersebut.
“Hormatilah azas praduga tak bersalah,” ujar Satria, di kantor DPW PKS Jalan Kenanga Raya Medan, Selasa (28/7) malam.
PKS, ujar dia, juga belum akan mengambil tindakan apa-apa terhadap Gatot. Alasannya, KPK sejauh ini belum memberi keterangan resmi terkait status Gatot. “Kalau nanti sudah ditetapkan langsung oleh KPK maka nanti kita baru komentari,” ujar dia.
Namun dia tak membantah jika dalam rapat yang digelar DPW PKS Sumut memang menyinggung soal penetapan tersangka Gatot. “Ada sih kita bicarakan tapi porsi kecil saja,” dalihnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Gatot ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, penetapan status tersangka terhadap politisi PKS itu dilakukan setelah pihak lembaga antirasuah mengadakan gelar perkara.
Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan istri dari Gatot, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Hasil ekspose (pada Rapat Pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT Hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gub Sumut, GPN dan ES, sebagai tersangka,” beber Indriyanto, di gedung KPK, Selasa (28/7).
Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh: