Sejumlah masyarakat melakukan aksi tanda tangan dispanduk yang bertuliskan petisi Tolak Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 , Stop kriminalisasi ulama dan Ormas Islam di halaman Komnas Ham, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 , yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Ham.Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang disangkakan kepada PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena isinya menghilangkan prinsip pembinaan ormas.

“Kami menolak Perpu Ormas karena setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, pakar, dan berbagai ormas, mayoritas menilai perpu tersebut membahayakan keberadaan ormas,” kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (20/10).

Ia menilai perpu tersebut tidak sesuai dengan prinsip keormasan. Padahal, pada era Orde Baru, ormas dilakukan pembinaan. Namun, dalam Perpu Ormas tidak mencantumkan hal tersebut.

Menurut dia, PKS menolak Perpu Ormas bukan mengabaikan keamanan Pancasila, melainkan agar tidak ada bias dengan beragam kepentingan di luar Pancasila itu sendiri.

“Kami pun menolak radikalisme sehingga penolakan kami terhadap Perpu Ormas itu tidak sama sekali berarti mendukung radikalisme,” ujarnya.

Hidayat menilai sia-sia saja kalau ada usulan agar Perpu Ormas disetujui dahulu, lalu dilakukan revisi beberapa poin karena lebih baik langsung merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Menurut dia, seharusnya pemerintah sejak awal mengajukan revisi UU Ormas daripada mengeluarkan Perpu Ormas apabila dianggap ada hal yang tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

“Menurut kami, UU Ormas lebih dari cukup apabila pemerintah benar-benar melaksanalam seluruh ketentuan yang ada dalam UU tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka