Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada hari Kamis (19/10), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan bahwa pemerintah mengeluarkan Perpu Ormas untuk mempertahankan dan menjaga persatuan-kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Perpu Ormas juga untuk mempertahankan keutuhan NKRI dan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945,” kata Soedarmo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR yang membahas Perppu Ormas di Jakarta, Kamis (19/10).

Dalam pemantauan berbagai ormas di lapangan, kata dia, pemerintah menemukan beberapa hal, seperti ormas yang diindikasikan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut dia, tidak benar anggapan masyarakat yang menolak perpu bahwa pemerintah otoriter karena telah mengeluarkan Perpu Ormas.

“Pemerintah bukan otoriter. Berdasarkan alasan perpu yang merupakan penyempurnaan UU Ormas. Tidak semata-mata dibubarkan, tetapi ada teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan, serta pembubaran ormas,” ujarnya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka