Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Ahmad Zainuddin menegaskan hak memilih dan dipilih pada setiap warga negara dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini termasuk pula hak untuk memilih calon pemimpin berdasarkan agama.
Pasal 28E UUD 45, jelasnya, menyebutkan ‘Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya’. Hal tersebut ditegaskan Zainuddin dalam Sosialisasi Empat Pilar yang diadakan di bilangan Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (16/4) malam.
“Memilih calon gubernur berdasarkan agama adalah hak konstitusi setiap warga negara. Dijamin Undang-undang Dasar, khususnya Pasal 28E dan 29,” jawab Zainuddin secara tegas ketika ditanyai oleh salah seorang peserta.
“Tidak ada konstitusi yang dilanggar jika seorang warga memilih cagub berdasarkan keyakinan dan ajaran agamanya,” tambahnya.
Dalam Islam, lanjut Zainuddin, beribadah tidak sebatas sholat, zakat, puasa atau haji, tapi juga dalam bersilaturahmi hingga memilih pemimpin dalam konteks politik. Karena Al quran sebagai kitab suci umat Islam, memerintahkan hal tersebut.
Oleh karenanya, ia pun mengingatkan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk memilih pemimpin yang masih seiman karena merupakan sebuah praktik ibadah.
Pasal 29 juga tegas mengatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
“Jadi tidak ada pemisahan agama dan politik atau negara di Indonesia berdasarkan perspektif konstitusi,” jelasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI ini pun menyesalkan pandangan dan seruan sejumlah kalangan yang menilai bahwa praktik agama harus dipisahkan dari politik. Terlebih jika ada upaya yang melarang warga DKI Jakarta untuk memilih calon gubernur berdasarkan agamanya.
Berpolitik sesuai ajaran agama, menurutnya, bukanlah politisasi agama.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid