Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menegaskan, fraksinya tetap meminta revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ditarik dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2016, agar mempertegas dan memperjelas sikap penguatan terhadap KPK.

“Fraksi PKS mengusulkan RUU KPK dicabut saja dari Prolegnas agar jelas dan tegas,” katanya di Jakarta, Selasa (23/2).

Dia mengatakan, proses revisi harus dilakukan oleh DPR dan pemerintah sehingga kedua belah pihak harus satu suara. Menurut dia, apabila Presiden Joko Widodo tidak mau membahas revisi itu maka tidak ada artinya RUU KPK masuk Prolegnas.

“Kami menilai percuma saja kalau Presiden tidak mau membahas karena pembahasan RUU harus bersama dua lembaga yaitu DPR dan pemerintah.”

Jazuli mengatakan, dulu revisi UU KPK usul inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas namun pemerintah malah mencabut dan menjadi usul inisiatif DPR.

Dia menjelaskan, Presiden Jokowi pun saat ini meminta pembahasannya ditunda sehingga daripada DPR menjadi tujuan kritik masyarakat maka lebih baik RUU KPK ditarik dari Prolegnas.

“Daripada DPR menjadi bulan-bulanan publik lebih baik cabut saja, selesai masalahnya dengan jelas.”

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pengambilan keputusan rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dihapus dari agenda rapat paripurna pada Selasa (23/2) siang.

“Pembahasan revisi UU KPK tidak akan masuk di paripurna,” kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta.

Dia menjelaskan, hal itu menyusul disepakatinya penundaan pembahasan rencana revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Konsultasi pada Senin (22/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu