Surabaya, Aktual.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Surabaya menolak keras adanya usulan karaoke keluarga, yang akan dibuka lagi selama bulan puasa Ramadhan.
“Semua pihak wajib mengindahkan Perda Nomor 23 Tahun 2012 yang dengan tegas melarang karaoke keluarga dibuka selama Ramadhan,” kata Wakil Ketua FPKS DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Minggu (21/5).
Menurut dia, pihaknya mendukung Wali Kota Surabaya dalam penegakan Perda 23/2012 Tentang Pariwisata khususnya pada pasal 24 ayat 1 yang berbunyi “Selama Bulan Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri dan malam Hari Raya Idul Adha, untuk kegiatan usaha diskotek, panti pijat, klab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan”.
Sebagaimana bulan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, lanjut dia, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta birokrat Pemkot Surabaya untuk menegakkan perda.
Menurut Reni, ini langkah yang tepat guna menciptakan suasana yang kondusif bagi warga dan keluarganya dalam mengisi waktu-waktu yang bernilai di bulan Ramadhan dengan ibadah tarawih, tadarus Al Quran, itikaf, pengajian Ramadhan dan amalan lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu