Jakarta, aktual.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut Partai NasDem telah memanipulasi data agar mendapatkan kursi kedua untuk calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum PKS, Martadinata, ketika memberikan keterangan untuk perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang panel tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5).
Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai NasDem, sebagai pihak termohon adalah KPU, dan sebagai pihak terkait adalah PKS.
Pada mulanya, Partai NasDem mendalilkan adanya penambahan suara PKS sebanyak 4.602 suara.
Dalam permohonannya, Partai NasDem menyebut bahwa suara PKS menurut KPU adalah sebanyak 138.668 suara, sedangkan menurut penghitungan NasDem, suara PKS sebanyak 134.066.
Namun, PKS dalam keterangannya membantah dugaan tersebut dan menyatakan bahwa dalil tersebut tidak benar serta tidak berdasar secara hukum.
Martadinata mengatakan sebanyak 138.668 suara yang didapatkan partai tersebut berdasarkan hasil perhitungan rekapitulasi berjenjang.
Ia menegaskan saksi Partai NasDem tidak menyatakan keberatan dalam proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Ia juga menyebut bahwa memang terjadi pembetulan data oleh KPU sebagaimana yang didalilkan oleh NasDem. Pembetulan itu sebagai bentuk koreksi data yang tidak sesuai dengan yang dimiliki saksi dan panitia.
Kemudian, setelah dilakukan persandingan data oleh pihaknya, ditemukan fakta bahwa pembetulan data tidak hanya terjadi pada PKS, tetapi juga seluruh partai, termasuk Partai NasDem.
Ia mempertanyakan alasan NasDem hanya mempersoalkan suara PKS. Menurutnya, hal itu adalah upaya NasDem untuk mendapatkan kursi kedua sebab jumlah kursi pada dapil tersebut hanya sembilan kursi, sedangkan PKS menempati posisi ke-9 dan suara kedua Partai NasDem di posisi ke-10.
“Mengapa Pemohon hanya mempersoalkan perolehan suara Pihak Terkait saja? Karena dengan cara mempersoalkan suara Pihak Terkait dan menampilkan data-data yang manipulatif, dengan cara itulah Pemohon bisa mendapatkan kursi untuk yang kedua Dapil Sumatera Selatan 2. Kalo tidak manipulatif, tidak bisa,” kata dia.
Atas uraian tersebut, PKS meminta MK untuk menyatakan menolak permohonan Nasdem sepanjang keanggotaan DPR Dapil Sumsel 2 karena permohonan itu tidak berdasar secara hukum.
Pada Senin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.
Sidang panel tiga dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain