Ternate, Aktual.com – Pleno rekapitulasi hasil pilkada Maluku Utara (Malut) berlangsung ricuh, akibat aksi protes saksi pasangan calon (paslon) Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) yang menolak proses pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada Malut 2018.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan, saksi paslon AGK/YA, Muhammad Sinen terpaksa diusir dari ruang pleno rekapitulasi suara calon gubernur dan wakil gubernur karena tindakannya mengganggu suasana pleno rekapitulasi.
Langkah aparat Kepolisian itu karena Muhammad Sinen yang juga wakil wali kota Tidore, secara diam-diam menerobos ruang pleno rekaputulasi yang sementara lagi tarik menarik antara KPU provinsi Malut dengan saksi paslon nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali.
Saat itu, Muhammad Sinen yang juga Ketua DPD PDIP Malut meminta, agar pleno tingkat KPU provinsi tidak bisa dilakukan, sebelum menyelesaikan sejumlah masalah yang terjadi.
Menurut Syahrani, alasan penundaan pleno rekapitulasi yang disampaikan saksi AGK/YA tidak beralasan, karena seluruh tahapan pleno rekapitulasi mulai dari bawah hingga ke KPU Malut tidak ada masalah yang signifikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara