Sementara itu, saksi Paslon AGK/YA, Muhammad Senen menyatakan, hasil pilkada Malut penuh dengan kecurangan, sehingga harus diselesaikan dulu baru dilaksanakan pleno rekapitulasi hasil pilkada Malut.

Dia menuding, KPU dan Bawaslu sudah tidak benar, sebab saat pleno di Kepulauan Sula, dua lembaga penyelenggara ini menyaksikan secara langsung, tetapi tidak menyelesaikannya.

Sebelumnya, suasana memanas berawal saat KPU Malut mulai mempleno sura Kepulauan Sula. Dimana, saksi pasangan nomor 3 Abdul Gani Kasuba-M Ali Yasin (AGK-YA) secara tegas menolak pleno KPU untuk Kepulauan Sula. Dengan alasan, mestinya pelanggaran pada sejumlah Kecamatan harus diselesaikan terlebih dahulu, baru bisa dilanjutkan.

“KPU harus hentikan pleno di Kepsul karena masih banyak terjadi pelanggaran, yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh KPU, bahkan ketiga saksi menolak melakukan tanda tangan, pada saat pleno di tingkat Kabupaten,” ujarnya di Sofifi, Sabtu (7/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara