Jakarta, Aktual.com – Direktur Bisnis Regional Kalimantan PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan kerugian paling besar akibat 34 proyek pembangkit terkendala adalah masyarakat yang tidak bisa menikmati listrik selama bertahun-tahun.
“‘Oportunity lost’ adalah masyarakat setempat tertunda menikmati listrik,” kata Djoko di Kantor Pusat PLN Jakarta, Rabu (23/11).
Proyek-proyek pembangkit terkendala yang berada di daerah tak terjangkau menyebabkan wilayah tersebut tak mendapatkan listrik selama proyek tersebut terkendala.
“Contoh untuk (pembangkit berkapasitas) 2 x 7 megawatt dibangun 2011, harusnya 2014 mereka (masyarakat setempat) sudah menikmati, (namun) ini tertunda. Inilah dampak utama,” ucap Djoko.
Sedangkan kerugian yang diderita PLN tergantung dengan progres pembangunan pembangkit yang sudah terealisasi. PLN dalam menghitung kerugian didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, terdapat ketentuan hak penalti dan hak klaim yang terdapat dalam kontrak yang bisa didapat oleh kontraktor maupun PLN.
Kepala Satuan Komunikasi PLN I Made Suprateka menekankan agar tidak mengasumsikan total nilai kontrak pembangkit merupakan total kerugian negara yang diderita akibat proyek “mangkrak” atau terbengkalai.
“Jangan mengasumsikan total kontrak, total biaya proyek itu adalah bagian dari kerugian negara,” tegas Made.
Made memisalkan, satu proyek pembangkit senilai kontrak Rp100 miliar namun pembangunannya baru 10 persen, sehingga nilai kontraknya yang terhenti karena terkendala baru Rp10 miliar.
Sementara Made menambahkan sebagian besar proyek terkendala yang diterminasi progres pembangunannya belum terlihat atau sangat kecil.
“Di antara 11 proyek yang diterminasi ini ada lima yang masih berbentuk tanah saja, belum ada rupiah yang muncul kecuali untuk izin-izin tanah itu,” jelas Made.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka