Jakarta, Aktual.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengasumsikan dapat menghemat biaya operasional sampai Rp18 triliun per tahun jika penerapan penetapan harga batubara domestik sudah berjalan.
“Jika harga batubara sebesar 70 dolar AS per metrik ton sesuai penetapan terbaru, maka penghematan operasional sampai Rp18 triliun daripada harga batubara pada kisaran 100-an dolar AS per metrik ton pada saat ini,” kata Direktur Pengadaan Strategis PLN Iwan Supangkat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (9/3).
Ia menyambut positif atas penetapan harga batubara domestik untuk kelistrikan nasional oleh pemerintah.
Dalam waktu dan tempat bersamaan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari ini Jumat, di Jakarta menetapkan harga batubara khusus untuk kepentingan kelistrikan nasional melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
“Keputusan ini berlangsung hingga 2019, dan khusus bagi kelistrikan yang didistribusikan PLN untuk masyarakat,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM, Agung Pribadi.
Keputusan Menteri ESDM dimaksud, mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah 70 dolar AS per ton dimaksud.
“Sedangkan apabila harga di bawah 70 dolar, maka harga yang dipakai adalah yang terendah,” katanya.
Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: