Jakarta, Aktual.com- PT PLN (Persero) memberikan waktu selama lima hari bagi para peserta tender proyek pembangunan PLTGU Jawa I untuk menyampaikan nota keberatan jika tidak menerima atas kekalahan dalam seleksi.
Dijelaskan oleh Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso bahwa waktu sanggahan tersebut mulai berlaku efektif terhitung sejak keluarnya pengumuman resmi dari PLN bagi konsorsium yang menjadi pemenang.
Dengan hak komplain tersebut tidak menutup kemungkinan PLN akan merubah keputusannya jika memang terdapat kekeliruan atas pertimbangan yang telah diambil PLN.
“Mereka punya hak untuk komplain, kalau ternyata kita salah, mungkin saja bisa merubah keputusan. Masa waktu sanggahan itu selama 5 hari setelah diumumkan siapa pemenangnya,” kata Iwan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (13/10).
Namun sayang, kendatipun PLN telah memutuskan dan mengantongi nama konsorsium pemenang tender sebut, hingga hari ini PLN belum mengumumkan dan memberi tahu kepada pihak yang bersangkutan. Oleh sebab itu juga dia tidak bersedia membocorkan nama pemenang diantara tiga konsorsium peserta tender.
“Pemenangnya sudah ada, tapi saya belum bisa bicara karena yang bersangkutan belum dikasih tahu, karena tak etis. Seharusnya hari ini saya umumkan, tapi ini ada rapat dengan DPR,” tuturnya.
Kemudian untuk permasalah pasokan gas nantinya, tambah Iwan, PLN telah mempunyai perencanaan akan diambil dari lapangan Tangguh dan Bintuni, pemenuhan volume tersebut diproyeksikan sebanyak 16 kargo per hari.
Untuk dikerahu tender proyek pembangunan PLTGU Jawa I dilakukan dengan nilai investasi sekitar USD 2 miliar. Tender tersebut diikuti empat perusahaan konsorsium, yaitu Mitsubishi-Pembangkitan Jawa Bali-JERA-Rukun Raharja, Adaro-Semb Corporation, Pertamina-Marubeni-Sojits, dan Medco-Kepco-Nebras yang sebelumnya telah gugur terlebih dahulu.( Dadangsah Dapunta )
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid