Sebelumnya, Jaringan Milineal Anti Korupsi (JMAK) mendorong KPK mengusut dugaan korupsi di tubuh PT PLN (Persero), karena berakibat kerugiaan negara tidak kecil.

“Dugaan korupsi itu terjadi sejak Dirut PT PLN Sofyan Basyir menetapkan kontrak proyek PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) menggunakan 5 kapal pembangkit listrik terapung milik perusahaan asal Turki, Kapowership Zeynep Sultan. Kontrak sejak 2015 berlangsung lima tahun sampai 2020,” ungkap Koordinator JMAK, Mochammad Afandi saat JMAK melancarkan aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan korupsi PLN di Gedung KPK, 26 Nopember 2017 lalu.

Pembangkit listrik Kapal Turki itu kini dioperasioalkan di laut lima provinsi, yaitu Waai Maluku Tengah (kapasitas 120 megawatt), Sumatera Utara (250 megawatt), Sulawesi Selatan (200 megawatt), Kalimantan Tengah (200 megawatt), Sulawesi bagian Utara (120 megawatt).

JMAK mengungkapkan dugaan korupsi besar itu karena PT PLN (Persero) memaksakan pengadaan listrik dengan sewa kapal Turki, sehingga terjadi pemborosan per unit mencapai Rp 7,9 triliun dibanding PLTD darat. Pemborosan lain diduga terjadi mark up, faktanya bahan bakar yang digunakan selisih Rp 450 per kwh. kalau pakai bahan bakar
diesel darat Rp 400 per kwhr, untuk kapal Turki angkanya dua kali lipat menjadi Rp885.

Biaya BBM diduga terjadi mark up. Per tahun untuk kebutuhan maximum 0,024 dg kwh 14 juta liter, seharusnya kilo kwh nya 15 jt liter, maka total menghabiskan 41,64 juta liter. Faktanya, laporan keuangan Tahun 2016 tertulis angka pemakaian BBM 42 juta liter. Kalau harga BBM Rp 6.780 per liter, dalam laporan keuangan muncullah biaya menguap Rp 759 miliar per 1 unit kapal dalam setahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara