“Kejanggalan lain, sewa kapal Turkir sengaja dipaksakan karena awalnya berdalih menggunakan bahan bakar gas, tapi faktanya gas tidak ada dan digantikan BBM impor. Ini pun diduga banyak permainan broker dan tindakan koruptif,” ungkap koordinator JMAK.
Dugaan koruptif PT PLN, kata dia, karena adanya pemborosan biaya BBM impor untuk bahan pembangkit kapal Turki, jika dibanding diesel darat yang pakai batubara, kerugiaan Negara mencapai Rp 75 triliun.
Keputusan Dirut PLN menyewa 5 kapal pembangkit listrik Turki, disebutkan, sangat janggal. PLN memaksakan MPVV (Marine Vessel Power Plant) Zyenep Sultan sebagai pemenang tender pada 2015. Lelang tender saat itu diikuti 29 perusahaan.
“Padahal, Zeynep Turki punya rekam jejak buruk akibat proyek serupa dengan Lebanon, Ghana, berbuntut masalah. Tindakan diduga koruptif lain dari PLN era Dirut Basyir adalah kebijakan menunda proyek kabel laut HVDC Sumatera–Jawa dan keluar pembangkit yang berlokasi di Sumatetra yakni PLTU Mulut Tambang Sumsel 8,9 dan 10,” katanya.
“Proyek ini seharusnya masuk di system Jawa–Bali, tapi diundur ke Syestem Sumatera dan menjadi power sharing ke system Jawa dengan pembangkit berlokasi di Jawa 7 dan 8. Akibat perubahan ini berpotensi menimbulkan kerugian Negara sampai Rp 18,7 triliun,” jelasnya.
JMAK juga meminta KPK agar mencegah potensi koruptif lebih besar akibat Dirut PT PLN membatalkan LOAN dengan bunga rendah dari Jepang terkait proyek pembangkit listrik System Jawa Bali, diganti pinjaman kredit komersial
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
















