Selain itu, Ikhsan juga menjelaskan bahwa kesempatan ini dimanfaatkan pula oleh manajemen untuk turun langsung dan mendengarkan masukan dari masyarakat sebagai pelanggan PLN.

Lebih lanjut, Ikhsan juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa APP atau meter listrik tersebut merupakan aset PLN yang dititipkan ke pelanggan sebagai alat ukur konsumsi energi listrik oleh pelanggan sehingga pelanggan dan pihak selain PLN tidak memiliki hak untuk mengubah, membuka segel,atau memodifikasi APP tersebut demi terjaganya akurasi pengukuran energi listrik.

“Kami juga ingin bertemu dengan pelanggan sekaligus berpesan untuk menjaga meter listrik baik-baik karena meter listrik tersebut milik PLN yang dititipkan ke pelanggan sebagai alat ukur pemakaian listrik. Pihak yang berhak untuk melakukan pengecekan atau pun modifikasi seperti tambah daya dan lainnya hanyalah petugas PLN. Semoga dengan menyapa pelanggan seperti ini, pelanggan juga terhindar dari modus penipuan dari pihak selain PLN yang mengaku dapat memberikan pelayanan kelistrikan terutama dengan melakukan modifikasi meter listrik,” ujar Ikhsan.

Himbauan tersebut disampaikan agar masyarakat selalu waspada terhadap tindak penipuan dari orang yang mengaku sebagai petugas PLN dan meminta sejumlah uang dari masyarakat.

PLN tidak pernah melakukan transaksi keuangan dilapangan karena setiap transaksi keuangan dari layanan kelistrikan PLN diinput melalui sistem dan memiliki nomor registrasi sehingga hanya bisa dibayarkan di Payment Point Online Bank (PPOB).

Sementar itu, lanjut Ikhsan mengatakan, pelanggan yang merasa bahwa APP atau meteran listriknya perlu dicek, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 untuk meminta pengecekan dari petugas PLN.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid