Jakarta, Aktual.co — Penggunaan sistem pembayaran listrik prabayar lebih menguntungkan pelanggan dibandingkan sistem pembayaran pascabayar, kata Supervisor Bidang Administrasi dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Ranting Sawahlunto Yulius Ferianto.
“Harga satuan per kilowatt hour (KwH) tetap sama, tapi pembayaran listrik prabayar tidak dikenai biaya beban, seperti sistem pascabayar,” katanya di Sawahlunto, Selasa (10/3).
Di samping itu, lanjut dia, bagi pelanggan yang tidak membayar selama tiga bulan berturut-turut karena alasan sedang tidak berada di tempat, tidak diberlakukan sanksi pembongkaran meteran. “Jumlah nilai Kwh yang sudah diisikan dalam bentuk token listrik melalui alat pencatat yang tersedia, tidak akan berkurang selama tidak dipakai dan masa berlakunya tidak terbatas,” jelas dia.
Ia mengatakan kemudahan lain yang bisa diperoleh dengan sistem tersebut, pelanggan lebih mudah memantau penggunaan arus listrik.
Di samping itu, pelanggan bisa lebih menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu lagi mengantri di loket pembayaran tagihan setiap bulannya. “Cukup beli token sesuai kebutuhan dan ketik kode digitnya pada alat pencatat yang tersedia,” ujar dia.
Terkait prosedur pemindahan sistem penghitungan ke sistem token tersebut, dia menjelaskan pelanggan cukup datang ke kantor PLN terdekat dengan membawa foto kopi identitas diri. “Petugas akan memproses administrasinya dan melakukan penggantian alat pencatat di rumah atau gedung milik pelanggan ke sistem pra bayar, kata dia.
Selanjutnya, tambah dia, pelanggan dikenai kewajiban membeli token senilai Rp20 ribu untuk pengisian untuk pertama penggunaan. “Tidak ada biaya pemasangan atau biaya-biaya lain, karena sudah ditanggung oleh negara,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: