Direktur Niaga dan Manajemen PT.PLN Bob Saril

Makassar, aktual.com – General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar Awaluddin Hafid memastikan bahwa pembangkit listrik yang menghasilkan energi baru terbarukan (EBT) dibangun di Sulawesi Selatan.oln

Hal itu, kata dia, sesuai dengan rancangan penyusunan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2021-2030.

“Pak Jokowi menargetkan peningkatan pembangkit listrik EBT sebanyak 51 persen hingga 2030 mendatang, dan saya pastikan bahwa itu tentu akan dibangun pula di wilayah Sulawesi Selatan,” katanya di Makassar, Kamis (28/10) ditulis pada Jumat (29/10).PL

Menurut dia, peluang pembangunan pembangkit listrik di Sulawesi Selatan besar sebab ketersediaan energi, seperti tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin.

Alhasil, katanya, terjadi surplus dan PLN memiliki cadangan hingga 581 MW.

Sulawesi Selatan, kata Awaluddin, memiliki beberapa pembangkit energi terbarukan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap dengan daya 70 MW dan PLTB Tolo di Jeneponto 60 MW, ditambah lagi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bakaru di Enrekang.

Semua pembangkit listrik tersebut, kata dia, masuk dalam sistem interkoneksi Sulawesi Bagian Selatan.

Tentunya, katanya, semakin banyak pembangkit energi terbarukan yang dioperasikan pada sistem bagian selatan, maka akan menjadi pula bagian dari konsumsi penggunaan listrik di Sulsel dan Sulselrabar secara umum.

“Jadi kita tidak bisa pilah-pilah, tapi yang jelas semua pembangkit-pembangkit yang menghasilkan listrik baik itu energi konvensional, terbarukan, itu dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

Awaluddin mengungkapkan bahwa porsi listrik EBT di Sulawesi Selatan telah mencapai 25 persen yang dinilai akan terus mengalami pertumbuhan.

Hal itu, katanya, berarti bahwa terdapat 25 persen dari seluruh energi listrik yang dihasilkan pembangkit pada sistem kelistrikan di Sulawesi Bagian Selatan.

Saat ditanya mengenai rencana ekspansi PLTB Sidrap dan PLTB Tolo, Awaluddin mengaku tidak tahu persis atas RUPTL yang sepenuhnya ditentukan oleh pihak pusat itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain