Ia menjelaskan, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung itu, mengacu pada Permen-PAN Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Kepmenpan Nomer 11 Tahun 2018 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Keputusan Bupati Badung Nomor 35/01/HK/2018, tanggal 15 Februari 2018, tentang pembentukan tim kerja Mal Pelayanan Publik.
Selain itu, Mal Pelayanan Publik ini juga mengacu pada Peraturan Bupati tentang Mall Pelayanan Publik Nomor 11 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018, MoU antara Bupati Badung dengan instansi yang bergabung dalam Mal Pelayanan Publik dan antara kepala DPMPTSP dengan Intansi yang bergabung dengan Mall Pelayanan Publik.
“Nantinya akan terdapat 63 layanan perangkat daerah yang akan menempati lokasi Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Badung. Selain itu akan ada, layanan Kementerian atau lembaga yang tergabung dengan total 27 unit layanan, sementara Badan Layanan Publik, BUMN, BUMD dan Swasta berjumlah 31 layanan,” ujar Agus Aryawan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, meminta persiapan peluncururan Mall Pelayanan Publik tersebut terus dimatangkan dan dikoordinasikan terutama, dengan pimpinan OPT terkait dan instansi vertikal.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid