Wacana pemerintah yang akan melakukan impor Liquefied natural gas (LNG) dari perusahaan Keppel Offshore & Marine asal Singapura. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pavilion-Keppel menandatangani kesepahaman (HoA) terkait kerja sama studi logistik dan penyiapan infrastruktur gas alam atau LNG Skala Kecil.

Penandatanganan dilakukan di The Istana Singapura pada Pertemuan Bilateral Pemimpin Negara dalam rangka memperingati Kerja Sama Indonesia Singapura yang ke-50, demikian keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/9).

PLN berupaya untuk melakukan efisiensi demi membantu menurunkan biaya produksi listrik. Untuk itulah berbagai studi kelayakan dilakukan, salah satunya melalui HOA antara PLN dengan Keppel-Pavilion, dengan penawaran agar dapat memanfaatkan lokasi terminal Singapore LNG sebagai lokasi LNG hub mengingat lokasi Singapura yang berdekatan dengan beberapa lokasi pembangkit berbahan bakar gas yang akan dibangun di wilayah Sumatera.

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung penurunan BPP yang sedang gencar dilakukan oleh PLN, PLN tertarik untuk melihat apakah pemanfaatan terminal singapura LNG yang akan diajukan oleh Pavilion-Keppel yang memanfaatkan kedekatan lokasi Singapura dengan Sumatera dapat menurunkan BPP di wilayah Sumatera.

HoA ini berisi kegiatan dan diskusi intensif terkait : 1. Penyusunan studi kelayakan yang lebih mendalam terkait distribusi LNG untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna.

2. Pembuatan konsep kerangka kerja untuk mendistribusikan LNG milik PLN dari kontrak eksisting PLN dengan sumber domestik Indonesia ke pembangkit listrik skala kecil di Tanjung Pinang dan Natuna.

3. Pengembangan infrastruktur LNG skala kecil untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna yang letaknya berdekatan dengan Singapura Kerja sama dalam HoA ini didasarkan atas asas kesetaraan dan saling menguntungkan kedua belah pihak serta dilakukan selama enam bulan sejak ditandatangani. Bila hasil studi yang dibuat tidak memberikan manfaat bagi kedua belah pihak untuk proyek ini selama enam bulan, maka HoA ini tidak dilanjutkan ke tahap-tahap menuju Perjanjian sebagaimana diatur oleh regulasi yang berlaku di Indonesia dan khususnya peraturan pengadaan di PT PLN (Persero).

“Jadi HoA ini bukan kontrak transaksi jual beli LNG, melainkan HOA untuk studi penyiapan infrastruktur mini LNG dengan tujuan mendapatkan solusi logistik yang paling handal dan efisien, jika nantinya dari hasil studi diperoleh biaya lebih tinggi maka studi akan berakhir tanpa tindak lanjut implementasi,” kata Direktur PLN Amir Rosidin.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka