Jakarta, Aktual.com — PT PLN (Persero) hari ini melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) terkait pemanfaatan Panas Bumi bersama dengan 5 Stakeholder. MoU yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun ini, masing-masing pihak sepakat untuk melakukan kerja sama di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta bidang lain yang disepakati para pihak dalam rangka pengembangan sumber daya panas bumi di Sulawesi Utara.
“Rencana kerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi dan Stakeholder lainnya dibidang panas bumi, baik itu dengan PGE dan juga Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pemanfaatan panas bumi sebagai salah satu sumber energi listrik,” ujar Direktur PLN, Nasri Sebayang di Tomohon, Jumat (7/8).
Menurutnya, Sulawesi Utara saat ini telah memanfaatkan energi panas bumi menjadi sumber energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong unit 1-4 dengan total kapasitas terpasang mencapai 80 MW. Pengeloaan PLTP di Sulawesi Utara yang dilakukan oleh PLN ini berjalan dengan baik, dimana listrik dari PLTP Lahendong yang berasal dari sumur milik PGE menjadi salah satu sumber energi listrik terbesar yang memasok listrik ke sistem kelistrikan Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“MoU ini tentunya sejalan dengan visi Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara untuk menjadi daerah unggulan di bidang pemanfaatan energi terbarukan melalui pemanfaatan panas bumi,” ujar Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Sinyo Harry Sarundajang.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang telah memanfaatkan sumber energi panas bumi sebagai pembangkit tenaga listrik. Di dunia, Indonesia menempati urutan keempat negara yang telah memiliki kapasitas terpasang pembangkit panas bumi terbesar setelah Amerika Serikat, Philipina, dan Mexico.
Hingga saat ini, total sekitar listrik dari energi panas bumi baru 1400 MW, dimana 570 MW nya dioperasikan oleh PLN. Terakhir PLN sudah mengoperasikan PLTP Ulumbu Skala Kecil 4 x 2,5 MW sejak tahun 2012. Namun, jika kita melihat potensi cadangan panas bumi di Indonesia yang mencapai 27.000 MW, upaya pemanfaatan sumber energi yang berkelanjutan tersebut barulah mencapai kisaran 5%, sebuah angka yang masih sangat kecil dan harus dapat lebih dioptimalkan.
Kebijakan Energi Nasional 2025 menargetkan energi listrik dari pemanfaatan panas bumi harus mencapai 7,3 % dari total 23% energi terbarukan. Oleh karena itulah, pemerintah terus berusaha untuk melakukan perencanaan, kajian, pengembangan, dan menyusun kebijakan berkaitan dengan upaya peningkatan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi secara bertahap dimasa yang akan datang, termasuk yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Selandia Baru.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka