Petugas Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) Area Pela Bandung PLN Unit Transmisi Jawa Bagian Tengah melakukan penggantian Isolator pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di tower 127 Cilegon - Cibinong, Desa Batok, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/7). Hingga Juni 2016, PLN telah membangun sepanjang 2.792 Kilometer Sirkuit (Kms) transmisi yang sudah dialiri listrik atau energize dan sekitar 16.712 Kms transmisi dalam tahap konstruksi serta 27.093 Kms dalam tahap pra konstruksi sebagai upaya mempercepat pembangunan proyek 35000 MW. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM menyoroti kebijakan PT PLN (Persero) yang melakukan penunjukan langsung kepada anak usahanya yakni PT Indonesia Power untuk menggarap proyek pembangkit listrik Jawa-5.

Diketahui proyek ini merupakan bagian dari RUPTL yang diperuntukkan sebagai jatahnya IPP dan harus melalui mekanisme tender, sehingga tindakan PLN menunjuk secara langsung anak usahanya disinyalir merupakan bentuk pelanggaran dalam sistem pembangunan pembangkit listrik.

Oleh karenanya Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman meminta agar PLN konsisten dan melakukan pemilihan partnernya melalui mekanisme yang terbuka untuk mengantisipasi tindakan penyimpangan dalam pembangunan proyek.

“Kalau dikatakan PT Indonesia Power jadi salah satu pemegang saham, maka pemilihan join venture nya harus dilaksanakan melalui tender terbuka ya,” katanya di Jakarta, Jumat (30/9).

Untuk diketahui, mengacu Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016 — 2025, proyek yang masuk dalam program 35.000 Mega Watt (MW) merupakan jatah pengembang listrik swasta (IPP) dan harus melalui mekanisme tender.

Tapi, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan PT Indonesia Power yang merupakan anak usaha PLN yang juga merupakan perusahaan swasta. Kemudian penunjukan langsung tersebut menurutnya untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik Jawa 5.

“Semata-mata ini dalam rangka percepatan. Jawa-5 ini kemarin gagal tendernya. Dengan adanya perpres (peraturan presiden) yang bisa menunjuk anak perusahaan, kami tunjuk (Indonesia Power),” tandas Sofyan.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka