Zudan Arif Fakrulloh. (Dok. Zudan Arif Fakrulloh.)
Zudan Arif Fakrulloh. (Dok. Zudan Arif Fakrulloh.)

Jakarta, Aktual.com – Panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Provinsi Gorontalo telah menyerahkan hasil seleksi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dari tujuh jabatan kepala dinas yang dibuka, terdapat satu jabatan yang sepi peminat, yaitu Kepala Dinas Satpol PP yang hanya diikuti satu pelamar sehingga harus diulang. Keseluruhan peserta seleksi terbuka berjumlah 35 orang.

Sesuai dengan pengumuman Nomor 800/Pansel/XII/6/2016 tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dilaksanakan dengan sistem gugur dengan lima tahapan, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Penulisan Makalah, Seleksi Presentasi dan Wawancara, Assesment dan tahapan terakhir adalah rekam jejak.

Dari hasil seleksi terbuka tersebut panitia seleksi sudah menyerahkan hasilnya kepada Plt Gubernur dengan nomor urut satu pada masing masing jabatan yaitu:
1. Sekretaris DPRD adalah H. Sul Moito, SAg, ME
2. Kadis Petumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, adalah Ir Hi Rusli Wahjudewey Nusi, MT, MM
3. Kadis Pariwisata, adalah Dr Ir Nancy Lahay, MP
4. Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik, adalah Drs Risjon K Sunge MSi
5. Kadis Kearsipan, adalah Drs Sofian Ibrahim MSi
6. Kepala Bandiklat, adalah Ir H Sunandar Bokings.

Plt Gubernur Gorontalo, Zudan Arif Fakrulloh sendiri mengatakan, setelah menerima hasil dari Pansel akan memproses untuk segera menetapkan SK sekaligus secara paralel meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri agar dapat segera melakukan pelantikan.

Namun demikian, Zudan mengingatkan, untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dan menjaga agar tidak ada gugatan PTUN di kemudian hari dari pihak pihak yang keberatan, maka sebelum ditetapkan dengan SK Gubernur, masih dibuka kesempatan bagi siapapun untuk memberikan tanggapan ataupun keberatan terhadap proses seleksi ini.

Tanggapan atau pun keberatan tersebut apabila ditemukan adanya indikasi atau hal-hal yang bertentangan dengan prosedur, tahapan atau hal lainnya yang dianggap urgent.

“Saya memberikan waktu sampai dengan tanggal 28 Desember 2016 pukul 17.00 untuk memberikan tanggapan atau keberatan yang disampaikan secara tertulis kepada Plt Gubernur dengan alamat Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Gorontalo,” kata Zudan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (27/12).

Oleh karena itu, Zudan sangat menunggu respons dari masyarakat agar proses seleksi ini dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai keutamaan dan akuntabel. (Adv)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka