Gedung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek tak menampik pernah menyetujui proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) yang diajukan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar, Suprapto.

“Saya katakan benar (tandatangan). Waktu itu, mengenai proyek pembangunan ruas jalan tersebut, pak Suprapto yang mengusulkan,” kata Dony bersaksi dalam persidangan Suprapto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10).

Kata Dony persetujuan itu ia berika usai dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Barat pada 15 Agustus 2015. Menurutnya, proyek itu sudah diajukan sebelum pelantikan, tepatnya pada pada 4 Agustus 2015.

Kendati demikian, sambung dia, tidak ada kecurigaan akan proyek ini. Dia pun mengklaim telah memberikan arahan agar proyek ratusan miliar itu dikerjakan dengan baik dan benar.

“Waktu itu Suprapto usulkan ke saya 24 November 2015, setelah (saya setujui) itu kemudian saya tidak tahu lagi bagaimana prosesnya. Normatif saja (arahannya). Ya saya bilang ke Suprapto, jangan ada main mata. Jangan mainkan anggaran, baik itu APBN maupun APBD,” paparnya.

Diketahui, proyek 12 ruas jalan di Sumbar ini disalahgunakan oleh Suprapto, beberapa pengusaha dan anggota DPR Komisi III, I Putu Sudiartana, demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang menangani kasus tersebut, telah menjerat lima tersangka. Selain Suprapto dan Yogan, penyidik KPK juga menjerat Putu dan dua stafnya, Suhemi serta Noviyanti.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby