Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengklaim, tidak tahu perihal ‘uang ketok’ yang diberikan kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
“Saya tidak tahu (uang ketok) itu. Asal uang tidak tahu, tanya saja sama Pak Gatot,” kata Erry usai bersaksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019, di kantor KPK, Rabu (24/2).
Hubungan Erry dan Gatot diketahui tidak berjalan harmonis sejak tiga bulan mereka menjabat pada 2013, karena Erry tidak diikutsertakan dalam pengurusan Satuan Kerja Perangkat Daerah di pemerintah provinsi Sumut.
“Hari ini ditanya kasus suap DPRD, yang berhubungan dengan laporan pertanggungjawaban kemudian pengesahan APBD dan soal hak interpelasi, jadi saya tadi ditanya masalah itu.”
Erry pun mengaku tidak pernah diajak bicara dengan Gatot mengenai uang tersebut. “Iya tidak pernah, tapi saya alhamdulillah telah menjelaskan semuanya, mudah-mudahanan ini akan cepat selesai dan nanti kita harap Sumut akan lebih maju lagi, lebih baik lagi.”
KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun.
Kemudian Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
Dalam dakwaan Kamaludin Harahap disebutkan seluruh anggota DPRD Sumut 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho, yang dikumpulkan dari berbagai SKPD agar DPRD menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Nilai total suap yang disebut Kamaludin sebagai “uang ketok” mencapai lebih dari Rp11 miliar.
KPK menyangkakan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu