Jakarta, Aktual.co —Mabes Polri ternyata telah menetapkan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS), terkait perkara penyalahgunaan wewenang.
Ketua nonaktif lembaga superbody itu menjadi pesakitan dalam kasus yang beken disebut ‘Rumah Kaca Abraham Samad”.
Menurut Wakapolri Badrodin Haiti, Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah seminggu yang lalu. “Sudah sejak seminggu yang lalu,” kata Badrodin saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Badrodin menegaskan, pemeriksaan terhadap Samad belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, dia mengaku masih mengurusi kisruh antara Polri-KPK yang tak kunjung usai.
“Kita lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu,” tandasnya.
Diketahui, pelaporan terhadap Samad dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Samad juga dilaporkan lantaran terlibat aktivitas di politik saat pilpres 2014 lalu. Abraham Samad diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















