Jakarta, Aktual.co — Kepolisian tidak akan menerima begitu saja jika dilimpahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol), Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya akan lebih dulu mempersilahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus mantan calon Kapolri itu. Kepolisian sendiri bersedia menindaklanjuti kasus tersebut jika materi perkara sudah lengkap.
“Iya nanti diteliti dulu dengan Kejagung, apakah lengkap atau tidak. Kita siap siap aja, kalo dilimpahkan kan bisa aja. Kita liat materinya, apakah materinya sudah lengkap, jangan-jangan dari KPK materinya juga belum lengkap,” papar Badrodin di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (5/3).
Menurut Wakapolri, jika kasus tersebut mau dilanjutkan, materi perkara harus segera dilengkapi. Dia pun kembali menegaskan, kalaupun kasus itu dilimpahkan dan materi kasus tersebut tidak memenuhi syarat, pihak Kepolisian akan sulit untuk memprosesnya.
“Kan tergantung dari materinya, materinya mencukupi apa enggak, makannya kita lihat dulu, kalau hanya pengantarnya saja dilimpahkan ke saya (Kepolisian) kan ga ada artinya juga,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby