Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengisyaratkan akan menghentikan sementara perkara yang mendera pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sinyal untuk menghentikan pengusutan perkara itu hanya diberikan kepada kasus-kasus yang masih berada di tahap penyelidikan.
“Kasus yang dalam proses penyelidikan itu diupayakan untuk tidak diteruskan. Oleh karena itu ada pelapor yang harus memenuhi langkah-langkah terhadap pelaporan,” ujar Badrodin di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Menurut Badrodin, penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan akan tetap dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim, termasuk kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.”Kalau yang sudah masuk penyidikan adalah lanjut.” ungkap Plt Kapolri itu.
Menurut Badrodin, kasus yang akan dipending atau hentikan sementara itu yakni kasus yang menjerat pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain yang sampai saat ini masih ada di tahap penyelidikan. “Jadi kasus mereka (APP dan Zulkarnain) kan masih penyelidikan,” tuturnya.
Sementara itu saat disinggung pengusutan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan termasuk laporan masyarakat terkait adanya pemberitaan yang merugikan Komjen Budi Gunawan di Majalah Tempo, Badrodin pun mengiyakan. “Termasuk itu,” imbuh calon tunggal kapolri tersebut.
Namun, Badrodin juga memberikan sinyal bila ada kemungkinan dibukanya kembali kasus-kasus yang akan dihentikan sementara itu. Pihaknya akan selalu berkoordinasi untuk menentukan apakah kasus-kasus itu akan dilanjutkan atau tidak. “Tergantung, makanya kita akan terus koordinasi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















