Jakarta, Aktual.com — Upaya permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, nampaknya akan terbuang percuma. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melimpahkan berkas penyidikan perkara tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/8).
“Soal OC Kaligis 18 (Agustus) sidang praperadilan tentu kita siap. Tapi sudah ada keputusan penetapan dari pengadilan Tipikor perkara 20 (Agustus) sudah disidangkan,” ujar Ruki.
Dalam kesempatan ini, Ruki pun kembali menegaskan jika pelimpahan berkas perkara OC Kaligis, ke tahap penuntutan, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bukan karena dendam.
“Kami tidak ada rasa dendam dan tidak ada hal yang bersifat personal. Semua alat bukti sesuai dengan hukum yang kita punya,” tegas Ruki.
Pimpinan lembaga antirasuah jilid pertama itu juga menyakini, pihaknya akan bisa membuktikan jika mantan Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan, memang ikut terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
“Saya tidak menggunakan dengan istilah menjerat, tapi saya akan ajukan OC Kaligis ke persidangan dan menggunakan pasal-pasal yang bisa kami buktikan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka