Jakarta, aktual.com – Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum terkait sebagai tersangka dugaan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola.
“Kita jalani,” kata Joko di Jakarta, Rabu (27/2).
Joko memenuhi panggilan ketiga dari penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya.
Meski telah menjalani dua kali pemeriksaan, Joko tidak menjalani penahanan sebagai tersangka perusakan barang bukti.
Pada kesempatan itu, Joko juga sempat menyampaikan ucapan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Indonesia sehingga Timnas Sepak Bola Indonesia menjuarai Piala AFF U-22 usai menekuk Thailand dengan skor 2-1 di Kamboja, Selasa (26/2).
Pimpinan PSSI itu dijerat Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin