Jakarta, aktual.com – Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono, mengaku nyaman dalam menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya dengan durasi selama 22 jam.
“Alhamdulillah pemeriksaan kedua yang saya lalui cukup melelahkan dan panjang tapi saya merasa nyaman menjalani proses ini. Mudah-mudahan penjelasan yang saya sampaikan sebagaimana yang diterima dan didengarkan penyidik menjadi bahan untuk proses ini hingga diharapkan segera bisa dituntaskan,” kata Joko di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2).
Joko Driyono terpantau tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2) pukul 09.45 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada hari Jumat ini pukul 08.05 WIB. Joko mengaku mendapatkan lebih dari 15 pertanyaan sisa dari 32 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Saya mohon maaf tak bisa menyampaikan subtansinya karena itu termasuk dalam proses. Yang jelas jumlahnya lebih dari itu,” katanya.
Joko juga tak menampik pemeriksaan kali ini terkait pengembangan usai penggeledahan di Rasuna Office Park, Januari 2019 lalu, yang kala itu, dirinya sedang berada di Abu Dhabi.
“Ini tentu ada hubungan dengan peristiwa di Rasuna Office Park di Jakarta saat saya berada di Abu Dhabi. Tapi subtansinya gak bisa dijawab karena sudah masuk proses hukum. Mudah-mudahan bisa dituntaskan,” ujar dia.
Joko menyebut bisa saja nantinya ada pemeriksaan selanjutnya untuk melengkapi kekurangan yang mungkin terjadi.
“Bisa saja ada pertemuan berikutnya untuk melengkapi data-data yang dirasa kurang dan saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya,” kata Joko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Joko tidak langsung ditahan meski telah menyandang status tersangka dalam kasus pengrusakan barang bukti pengaturan skor.
Diketahui, Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga tersangka perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor lain tertangkap. Mereka adalah Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (OB di PT Persija) dan Abdul Gofur (OB di PSSI). Kepolisian menyebut Jokdri sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin