Jakarta, Aktual.com – Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan membeberkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap APBD Jambi 2018.
Erwan mengklaim, dirinya sudah berupaya jujur saat diperiksa penyidik. Termasuk soal keterlibatan maupun arahan dari Gubernur Jambi Zumi Zola agar DPRD Jambi mengesahkan APBD Jambi 2018.
“Tanya sama penyidiklah ya. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik,” ujar dia usia diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
Erwan mengaku, penyidik mempertanyakan banyak hal kepada dirinya. Namun dia tak mau merinci satu persatu keterangan yang dia berikan kepada penyidik.
“Banyak (pertanyaan). Macam-macam. (Sekitar) 12 pertanyaan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp6 miliar.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: