Sementara itu, Margarito mengungkapkan pemeriksaan Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP harus seizin Presiden. “Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan, harusnya ada izin dari Presiden,” kata Margarito.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11).
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara