Blora, aktual.com – Bupati Blora, Jawa Tengah, Arief Rohman mencobot jabatan Agus Listiyono yang sebelumnya menjabat Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora, Jawa Tengah, karena yang bersangkutan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ke luar daerah saat Lebaran.
“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” ujarnya di Blora, Rabu (1/4/2026).
Ia mengungkapkan, per hari ini (1/4) plt sekwan diganti karena surat keputusan sudah ditanda tangani, sedangkan penggantinya Asisten III, sehingga terhitung mulai 1 April 2026 Agus Listiyono tidak lagi menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Blora karena digantikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Keputusan tersebut, kata dia, diambil setelah Agus Listiyono mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait penggunaan mobil dinas berpelat merah untuk keperluan pribadi.
Selain mengganti jabatan plt sekwan, Pemkab Blora juga memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.
“Sebagai bentuk ketegasan supaya ke depan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kami juga sudah memberikan surat teguran,” ujarnya.
Ia mengatakan langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara.
“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Tapi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” ujarnya.
Sebelumnya, Agus Listiyono mengakui telah menggunakan mobil dinas berpelat merah bernomor polisi K 28 E untuk bepergian ke luar daerah saat momentum Lebaran. Kemudian pihaknya menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas tindakannya tersebut.
Penggunaan mobil dinas tersebut terjadi pada 21 Maret 2026. Pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB, digunakan untuk bersilaturahmi ke kediaman Bupati Blora Arief Rohman. Sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB, dari Kunduran menuju Kabupaten Sragen untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya melalui jalur Kuwu-Wirosari di Kabupaten Grobogan.
Ketika kendaraan dinas tersebut melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen, terekam kamera dan fotonya beredar di media sosial hingga menjadi sorotan publik terkait kepatuhan pejabat terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan tugas kedinasan.
Agus mengaku mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi yang antara lain mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, ia kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, khususnya dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya Lebaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












