Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi (ESH) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah terkait pemenangan PT Melati dalam tender proyek Monitoring Satelit Bakamla.
Suapnya diberikan melalui dua pegawai PT Melati yakni Hardi Stefanus (HST) dan M Adami Okta (MAO), bertempat di ruang kerja Eko di Gedung Bakamla, Jakarta.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24, penyidik menemukan dua alat bukti dan menetapkan status tersangka kepada ESH selaku pihak penerima, FD, HST dan MAO selaku pihak pemberi,” papar Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers, Kamis (15/12).
Lebih jauh dijelaskan Agus. Proyek monitoring ini ialah proyek yang masuk dalam APBN-Perubahan 2016. Semula, proyek ini bernilai Rp 402 miliar, namun lantaran ada pengurangan, anggaran proyek monitoring dipangkas menjadi Rp 200 miliar.
“Dari nilai proyek Rp 200 miliar, komitmen fee antara ESH dengan PT Melati ialah sebesar 7,5 persen,” jelas Agus.
Atas tuduhan itu, Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Fahmi, Hardy dan Adami disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Eko sendiri akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat, Hardy ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Adami ditahan di Rutan Pomdam Guntur. Sedangkan Fahmi statusnya masih buron.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby