Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengungkapkan bahwa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara, berkapasitas 2×150 MW diduga ada unsur suap sebesar Rp7,8 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke petinggi provinsi dan kabupaten pada awal proyek dilaksanakan tahun 2014.

“Uang sebesar Rp7,8 miliar diduga berasal dari dana CSR, diterima Kadis Petambangan Sumut, dia (Eddy Salim) yang membagi-bagikan ke gubernur dan bupati. Perizinannya kan melalui dia semuanya, ya uangnya melalui dia,” ucap Yusri Usman di Jakarta, Senin (11/4).

Menurutnya, uang suap yang diterima tersebut dibagi-bagikan juga ke warga sekitar lokasi proyek. Namun ada ketidakcocokan yang terjadi pada warga sehingga menolak dan melakukan aksi unjukrasa ke Polda Sumut dan Pemkab Deliserdang. Bahkan uang suap juga mengalir kepada SKPD terkait, namun pembagian uang suap tidak merata, sehingga informasi suap ini terungkap ke publik.

Komisi D DPRD Sumut, lanjutnya, belum melakukan action nyata terhadap proyek PLTU tersebut. Padahal, proyek investasi asing diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan. Parahnya, proyek ini menutup 12 aliran sungai di Paluh Kurau.

“Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten tidak sesuai dengan lingkungan, pertambangan dan AMDAL,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pembangkit listrik tenaga uap batubara berkapasitas 2×150 MW dibangun diatas tanah  60 Ha di Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batubara berkapasitas 2×150 MW dilaksanakan PT Mabar Elektrindo bekerjasama dengan Shanghai Electric Power Construction co.LTD yang diperkirakan akan selesai dan mulai beroperasi pada tahun 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka