Jakarta, Aktual.co —Anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman menyayangkan sikap ‘lembek’ Pemprov DKI yang tidak menindak  pengembang proyek reklamasi Pulau G, yakni anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) Tbk,  PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Padahal PT MWS ternyata sudah gencar lakukan penjualan unit bangunan di Pluit City. Prabowo pun setuju dengan rencana Sekretaris Daerah DKI Saefullah untuk memanggil PT MWS. “Apa yang disampaikan Sekda sudah benar dan seharusnya pemda memanggil pengembang (PT MWS),” kata Prabowo saat dihubungi wartawan, Selasa (11/5).
Di pertemuan itu, ujar dia, Pemprov DKI bisa menyampaikan ke pihak pengembang hal yang diperbolehkan dan yang dilarang. “Jika perlu, penerapan sanksi yang keras oleh Pemda. Misal dengan tidak mengeluarkan izin bangunan yang menjadi kewenangan Pemda. Kita akan tanyakan ke Sekda melalui Asbang minggu depan setelah reses, Komisi akan panggil,” kata dia.
Diketahui, Sekda DKI Saefullah sebelumnya sudah mengatakan PT MWS hanya mengantongi izin reklamasi Pulau G saja. Tapi tak berhak menjual unit bangunan di atas Pluit City. Karena syarat penjualan pembangunan, sebagaimana tertuang dalam Pergub No. 88/2008, belum terpenuhi.
Dari penelusuran yang dilakukan Aktual.co di situs infopluitcity.com, PT MWS telah memasarkan beberapa unit bangunan di Pluit City. Ada tiga jenis bangunan yang dipasarkan, yakni: rumah tinggal, rumah toko (ruko) dan perkantoran.
Untuk rumah, tiga cluster yang dipasarkan yakni: Melrose Ville, Nashville, serta Ocean Beach Ville. Di situs itu bahkan disebut sudah laku terjual 80 persen.
Unit perkantoran yang dijual adalah Bizshop. Sementara ruko, yang dipasarkan baru dua, yakni The Sunset Boulevard dan The Sunrise Boulevard.
Rencananya, PT MWS akan membangun hunian mewah meliputi 1.200 unit villa, 15 ribu apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja. Tak ketinggalan taman seluas delapan ha di lahan Pluit City seluas 160 ha.

Artikel ini ditulis oleh: